Kurikulum

Kurikulum MERDEKA

Pengertian Kurikulum Merdeka Belajar SMP

Berlandaskan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 56/M/2022 tentang pedoman penerapan kurikulum dalam rangka pemulihan pembelajaran, Kurikulum Merdeka Belajar resmi diperkenalkan ke masyarakat umum sebagai kurikulum baru yang akan menjadi pengganti Kurikulum 2013. 

Kurikulum Merdeka Belajar sendiri merupakan kurikulum dengan pembelajaran intrakurikuler yang beragam di mana konten akan lebih optimal agar peserta didik memiliki cukup waktu untuk mendalami konsep dan menguatkan kompetensi. 

Dari definisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa Kurikulum Merdeka Belajar SMP adalah kurikulum baru yang diterapkan pada jenjang pendidikan SMP dengan keberagaman pembelajaran intrakurikuler agar siswa dapat menyesuaikannya dengan kompetensi dan bakat yang dimiliki. 

Pembelajaran dengan Kurikulum Merdeka ini memberikan siswa kebebasan dalam memilih mata pelajaran yang paling sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuan yang dimiliki. Selain itu, kurikulum ini juga memberikan kebebasan pada guru dalam memilih perangkat ajar sesuai dengan kebutuhan belajar dan minat siswa.

Sejak diperkenalkan pada awal tahun 2022 lalu, Kurikulum Merdeka Belajar ini sudah mulai diterapkan di berbagai sekolah di Indonesia, baik pada jenjang pendidikan PAUD, SD, SMP, hingga SMA/SMK. Penerapan kurikulum baru ini akan terus berlanjut hingga di tahun 2024 semua sekolah sudah menerapkan Kurikulum Merdeka Belajar. 

Struktur Kurikulum Merdeka Belajar SMP

Salah satu perbedaan Kurikulum Merdeka Belajar dengan kurikulum sebelumnya adalah struktur kurikulumnya di mana pada kurikulum baru ini, setiap jenjang pendidikan dibagi ke dalam beberapa fase. 

Untuk jenjang SMP, struktur Kurikulum Merdeka Belajar dikelompokkan ke dalam fase D untuk kelas VII, VIII, dan IX dengan kegiatan pembelajaran yang dibagi menjadi dua jenis, yaitu:

  • Pembelajaran intrakurikuler adalah pembelajaran tatap muka yang sudah terjadwal berdasarkan muatan pelajaran yang terstruktur dan wajib diikuti oleh seluruh siswa di dalam kelas.
  • Pembelajaran kokurikuler adalah adalah pembelajaran berbasis proyek untuk mewujudkan Profil Pelajar Pancasila dengan alokasi waktu 25% total JP per tahun.

Pelaksanaan pembelajaran kokurikuler ini dilakukan secara fleksibel, baik dalam hal muatan maupun waktu pelaksanaannya. 

Secara muatan, pembelajaran kokurikuler ini harus mengacu pada capaian Profil Pelajar Pancasila sesuai dengan fase perkembangan siswa dan tidak harus berkaitan dengan capaian pembelajaran yang telah ditentukan pada masing-masing mata pelajaran. 

Sementara secara waktu pelaksanaannya, pembelajaran kokurikuler berbasis Proyek Profil Pelajar Pancasila ini dapat dilaksanakan dengan menjumlah alokasi jam pelajaran projek dari semua mata pelajaran. Masing-masing proyek boleh memiliki jumlah total waktu yang berbeda-beda. 

Mata Pelajaran Kurikulum Merdeka Belajar SMP

Ada beberapa perubahan dalam struktur mata pelajaran Kurikulum Belajar SMP. Berikut beberapa perubahan tersebut. 

  • Mata pelajaran Informatika adalah mata pelajaran wajib yang harus diikuti setiap siswa SMP kelas VII, VIII, maupun IX. Guru pengampu mata pelajaran ini tidak harus berasal dari latar belakang pendidikan yang sama. Itu artinya, guru pengampu mata pelajaran Informatika bisa berasal dari berasal dari latar belakang pendidikan apapun. 
  • Guru yang mengampu mata pelajaran Informatika tidak perlu khawatir kesulitan saat mengajarkan materi karena pemerintah sudah menyediakan buku khusus untuk guru pemula.
  • Mata pelajaran Seni dan Prakarya saling berintegrasi. 
  • Sekolah menyediakan minimal satu jenis seni atau prakarya, yaitu Seni Musik, Seni Rupa, Seni Teater, Seni Tari, dan/atau Prakarya.
  • Siswa SMP kelas VIII dan IX harus memilih minimal satu jenis mata pelajaran Seni atau Prakarya, sedangkan siswa kelas VII dapat memilih minimal dua jenis mata pelajaran Seni atau Prakarya.
  • Untuk mata pelajaran yang muatan lokal, sekolah dapat mengembangkannya sesuai dengan karakter dan potensi yang dimiliki siswa. 
  • Pengukuran hasil belajar siswa mengacu pada ketercapaian tujuan pembelajaran melalui asesmen formatif.