OSIS

OSIS

OSIS (Organisasi Intra Sekolah) adalah sebuah organisasi resmi satu-satunya di sekolah yang diakui oleh Kementerian Pendidikan Nasional Republik Indonesia sejak 21 Maret 1970. Organisasi ini memiliki peran sebagai penggerak siswa untuk aktif berkontribusi di sekolah. Ia merupakan wadah Pembinaan Kesiswaan di sekolah untuk pengembangan minat, bakat serta potensi Siswa. Ia berfungsi sebagai wadah untuk membicarakan beberapa hal tentang sekolah lebih lanjut,seperti acara,lomba,dan lain sebagainya.

OSIS dimulai pada Sekolah Menengah, yaitu Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA). Beberapa tugas OSIS yaitu:

  1. menyiapkan acara sekolah dengan mengajukan proposal kepada pihak sekolah melalui berbagai pertimbangan dan kesepakatan bersama.
  2. mengumpulkan iuran dari setiap warga sekolah untuk pendanaan kegiatan maupun donasi kepada warga sekolah yang tertimpa kemalangan.

OSIS mempunyai sebuah kepengurusan, berikut struktur atau susunan yang ada didalamnya terdiri dari:

  • Pembina OSIS

Pembina OSIS terdiri dari:

  1. Kepala Sekolah
  2. Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan sebagai (Wakil Pembina)
  3. Guru sebagai Anggota Pembina yang berfungsi sebagai pendamping dalam pelaksanaan kegiatan pembinaan kesiswaan disekolah. Tugasnya sesuai dengan bidang yang ada pada struktur Kepengurusan
  • Pengurus OSIS

Pengurus OSIS adalah siswa/i yang terpilih untuk memajukan sekolah tersebut. Distribusi peran/pembagian tugas diantaranya:

  1. Ketua Osis
  2. Wakil Ketua Osis
  3. Bendahara
  4. Sekretaris
  5. Kerohanian/Keagamaan
  6. Komunikasi dan Informasi
  7. Minat dan Bakat
  8. Sarana dan Prasarana
  9. Kewirausahaan
  10. Kedisiplinan
  • Anggota OSIS

Anggota OSIS adalah seluruh siswa yang berada pada suatu sekolah tersebut. Anggota OSIS berhak untuk memilih calon yang kemudian menjadi pengurus OSIS